MATARAMRADIO.COM – Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat resmi dibentuk.
Sekretaris Daerah Drs HL Gita Ariadi, MSi mewakili Pj Gubernur berharap satgas ini dapat menjembatani pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan bisnis yang menyejahterakan dan mendorong produk NTB diterima oleh pasar global.
“Isu Hak Asasi Manusia secara global sensitif begitupula dalam praktek bisnis agar daya saing global produk NTB konpetitif dan disisi lain tidak ada pelanggaran HAM sehingga lingkungan berlangsungnya bisnis menikmati kesejahteraan pula dengan kehadiran bisnis yang memperhatikan hak hak masyarakat”, ujar Miq Gita di Aula Kantor Perwakilan Hukum dan HAM NTB, Rabu (13/11).
Dikatakannya, Satgas nantinya harus dituntut kecermatan dalam menelisik praktek bisnis agar memenuhi kepentingan para pihak yang secara teknis diatur pula dalam regulasi bisnis untuk melengkapi produk yang bebas dari proses bisnis yang melanggar HAM.
Miq Gita mencontohkan label produk halal atau produk pro lingkungan yang dapat menaikkan daya saing di pasar global yang mensyaratkan kedua hal tersebut maka “sertifikasi” tak melanggar HAM dibutuhkan oleh para pelaku bisnis sebagai produk unggul di pasar global. Miq Gita menambahkan pula, indikator pelanggaran HAM di pasar global tersebut nantinya dapat juga berlaku bagi pasar nasional maupun daerah.
Sementara itu, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedi mengatakan, program bisnis dan HAM secara nasional menjadi proiritas pemerintah pusat dalam lima tahun kedepan dengan dibuatnya regulasi terkait.
“Perpres 60 Tahun 2023 tentang bisnis dan HAM diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat. Ini masih voluntary (sukarela) yang harapannya ke depan bisa menjadi kewajiban”, sebutnya.
Dikatakannya, dibentuknya Gugus Tugas ini terutama untuk produk ekspor yang memenuhi kriteria ramah HAM dimulai dari internal pekerja dan pengusaha dan masyarakat sekitar.
Seperti dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Dr Parlindungan SH, MH, gugus tugas yang diketuai oleh Penjabat Gubernur dan anggota yang terdiri dari beberapa kepala OPD dan lembaga terkait serta pejabat Kanwil Kumham bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan korporasi dan pelaku usaha lainnya dalam memenuhi indikator HAM. (editorMRC)