MATARAMRADIO.COM – Wakil menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan menteri dalam negeri sudah mengeluarkan peraturan atau surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika ada ASN yang terindikasi tidak netral dalam pemilukada, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum pemilu atau Bawaslu.
“Laporkan jika ada indikasi ASN tidak netral,” katanya saat kunjungan ke SMAN 1 Mataram, Selasa 5 Nopember 2024.
Bila dalam investigasinya Bawaslu menemukan bukti pelanggaran, maka ASN bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
“Sanksi yang diberikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Namun, Wamen mengingatkan agar setiap pelanggaran yang dilakukan ASN selama Pemilukada harus dilihat dari kasus per kasusnya
“Jangan sampai mengarah ke spekulasi politik yang belum pasti karena itu dalam setiap kasus yang terjadi harus ada pembuktian,” katanya. ***