Polres Mataram Selamatkan 5500 orang dari Bahaya Narkoba


“Dengan dimusnahkan sabu tersebut, Polres Mataram telah menyelamatkan 5500 orang dari bahaya narkotika,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara saat jumpa pers, Jumat 9 Agustus 2024.


Sebelum dilakukan pemusnahan,jelas Kapolres barang bukti sabu dikurangi untuk uji forensik dan bukti di pengadilan.
” Berat bersih sabu yang dimusnahkan sebanyak 962,4 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu, DN Diamankan Polisi


Dengan adanya pemusnahan sabu sekitar satu kilogram, jelas Kapolres kepolisian telah menyelamatkan sekitar 5500 orang dari bahaya narkoba.
“Bila dihitung secara ekonomi maka angka kerugian mencapai Rp 1,4 milyar,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Kapolres tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Demi Biaya Berobat Adik, Seorang Kakak Nekad Mencuri


Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan tersangka yang dikoordinir oleh Ditresnarkoba Polda NTB .***