MATARAMRADIO.COM – Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan AR alias J, saat melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di Lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 20.37 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 2,56 gram bruto dan uang tunai Rp 775.000 serta barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, Jumat 12 Juli 2024.
Dari keterangan tersangka AR alias J, jelas Zainal AR mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa melalui kurir seharga Rp 1.000.000.
Selanjutnya, tersangka mengemasnya menjadi beberapa poket kecil dan dijual di wilayah Taliwang.
Atas perbuatannya, jelas Zainal AR alias J dijerat dengan pasal 114 Junto Pasal 112 Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***