Tidak Dipungut Biaya, Warga Kota Mataram Disarankan Sembelih Hewan Qurban di Rumah Potong Hewan


“Disarankan agar penyembelihan qurban dilakukan di RPH,” kata Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) dan Pasar Hewan Dinas Pertanian Kota Mataram, Vidia Fibriyanti, kemarin.


Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan qurban, menurut Vidia bisa langsung bersurat ke Dinas Pertanian Kota Mataram.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kota Mataram akan Periksa Hewan Kurban


“Suratnya akan akan ditembuskan ke rumah potong hewan (RPH),” katanya.


Dalam penyembelihan hewan qurban, jelas Vidia rumah potong hewan didasarkan pada standar yang sudah disepakati.


Selain itu, kata Vidia rumah potong hewan milik pemerintah kota Mataram sudah memiliki juru sembelih halal dan gratis.


“Masyarakat yang menyembelih hewan qurban di rumah potong hewan tidak dikenakan biaya. Gratis,” katanya.

BACA JUGA:  Pembayaran THR Maksimal H-7


Vidia menegaskan, bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan qurban di rumah potong hewan sebaiknya bersurat ke Dinas pertanian Kota Mataram.


“Bukannya tidak bisa langsung, takutnya tempat penuh dan para jagal semuanya sudah memiliki job masing-masing,” katanya.


Untuk waktu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di rumah potong hewan, menurut Vidia akan dimulai pada hari raya Idul Adha ditambah hari tasyrik.

BACA JUGA:  Mulai 19 Mei 2022, Pasar Ternak Selagalas Tutup Sementara


“Mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah 1445 H,” katanya. (ASL)