MATARAMRADIO.COM, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan OS (45), yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
“OS diamankan pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat 7 Juni 2024.
Menurut Yogi, penangkapan OS dilakukan setelah adanya laporan dari LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban.
Berdasarkan laporan, jelas Yogi terungkapnya kasus asusila berawal dari peristiwa tindak asusila yang terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
Akibat kejadian tersebut, korban ketakutan dan tidak berani pulang kerumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya, LPA Kota Mataram membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram
.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban serta visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, Satreskrim Polres Mataram mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Yogi tindak asusila terjadi sejak 2016 saat korban duduk di kelas 3 SD.
“Saat itu, ibunya sedang berada di luar negeri jadi TKW,” jelasnya.
Tindak asusila tetap dilakukan pelaku hingga 2018 meski ibu korban sudah kembali dari luar negeri.
Atas perbuatannya, jelas Yogi terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ASLINEWS)