Datang Bertamu untuk Menginap, Pulang tanpa Pamit dan Bawa Motor Pemilik Rumah

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk menjelaskan penangkapan terhadap terduga dilakukan atas laporan korban DS (36 ) dengan alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.


“Pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA,” jelasnya. Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:  Dijanjikan Untung Malah Buntung 540 Juta


Kronologi kejadiannya, jelas Kapolsek pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA pelaku ME datang ke rumah korban untuk menginap.


Namun keesokan harinya, pelapor tidak melihat sepeda motor yang diparkir di dapur rumahnya begitupun dengan pelaku.


Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada .


Berdasar Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

BACA JUGA:  Tambah Stamina, Buruh Bangunan Jualan Sabu


Selanjutnya, terduga pelaku beserta dan barang bukti di bawa ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut.(ASLINEWS)