Juru Sembelih Halal (Juleha) Jaminan Kepastian Produk Makanan Halal


Seiring perjalanan waktu, seorang juru sembelih harus memenuhi syarat sertifikasi. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.


Jaminan produk halal dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang didalamnya menyangkut proses produksi hingga sampai ke konsumen.

BACA JUGA:  Inovasi NTB Mall dan 99 Desa Wisata Inovasi Unggulan, hantarkan NTB jadi Provinsi Terinovatif IGA Kemendagri 2023


Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Asosiasi Juru Sembelih Halal (Juleha) NTB kembali’ menggelar pelatihan juru sembelih halal untuk juri sembelih qurban dan sembelihan halal pada Minggu, 26 Mei 2024 yang diikuti 70 peserta.


Dalam pelatihan tersebut, tim Juleha memaparkan bagaimana proses penyembelihan hewan yang didahului pemeriksaan kesehatan hewan, cara menyembelih hingga pencacahan daging hewan.


Ketua Asosiasi Juleha NTB, Taufiq Wisnu menjelaskan ada perbedaan penekanan antara juru sembelih di rumah potong hewan/tempat potong hewan (RPH/TPH) dengan juru sembelih qurban dan sembelihan halal.

BACA JUGA:  Angkatan Kerja di NTB Tembus 2,80 Juta Orang


“Bagi juru Sembelih qurban dan sembelihan halal cukup memahami tata cara penyembelihan serta aturannya. tapi bagi juru sembelih di RPH/TPH wajib memiliki sertifikat Juleha,” katanya.


Sertifikat tersebut, jelas Wisnu menjadi bukti yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang juru sembelih.


Dari 50 an RPH/TPH di NTB, baru ada 23 juru sembelih yang bersertifikat.Masih sedikitnya juru sembelih yang memiliki sertifikat, jelas Wisnu karena membutuhkan biaya yang cukup besar..

BACA JUGA:  Walikota Ingatkan Perlunya Sinergitas Wujudkan Pesta Demokrasi yang Bersih


“Perlu keterlibatan pemerintah juga swasta agar para juru sembelih bisa segera bersertifikat,” katanya


Ketua MUI Kota Mataram, TGH Muammar Nasrullah menjelaskan dalam menyembelih hewan ada adab yang perlu diperhatikan selain tetap memperhatikan rukun menyembelih hewan.

Beberapa adab yan perlu diperhatikan oleh para juru sembelih, jelas Muammar diantaranya suci, menutup aurat, ikhlas dan menghadap kiblat.


“Meski bukan rukun tapi adab perlu diperhatikan sehingga lebih sesuai dengan syari,” katanya. (ASLINEWS)