MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Polsek Praya Timur (Pratim) Polres Lombok Tengah mengamankan BS (35), terduga pencuri emas.
Kapolsek Praya Timur, IPTU Jalaludin menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/4) sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat itu, jelas Jalaludin korban mendapat informasi dari anaknya kalau rumahnya sudah dibobol maling.
Korban pun langsung pulang dari sawah. Sesampainya di rumah, korban melihat rumahnya sudah berantakan dengan barang,-barang berserakan di lantai.
Korban kemudian mengecek baran-barang yang ada di rumah. Ternyata, emas seberat 43 gram, laptop dan 35 kain songket sudah tidak ada ditempat.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Praya Timur (Pratim).
“Korban mengalami kerugian Rp. 70.000.000,” katanya.
Atas laporan korban, Polsek Praya Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya, pada Senin (29/4), kata Jalaludin terduga BS berhasil diamankan dan ia mengakui perbuatannya.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Praya Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jalaludin. (hum/MRC)