MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Polsek Lingsar Polresta Mataram mengamankan AR (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Pelaku diamankan pada Selasa (30/4) sekitar pukul 18.00 wita,” jelas Kapolsek Lingsar, Iptu Suwendra, Rabu (1/5/24).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada bulan Nopember 2023.
Malam itu, kata Kapolsek korban S, warga Bug Bug memarkir sepeda motor di teras rumahnya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WITA, motor yang di parkir di teras sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian, korban melapor ke Polsek Lingsar.
Menerima laporan tersebut, jelas Kapolsek anggota Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya mengamankan, AR yang diduga menjadi pelaku curanmor.
Pelaku AR kemudian dibawa ke Polsek Lingsar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” katanya. (hum/MRC)