MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tiga orang tersangka yakni RA, Z dan K dan 10 Sepeda Motor yang diduga hasil Curanmor diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari ditemukan 3 barang bukti (BB) di penerima gadai.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan yang disusul mengamankan 3 terduga dan pelaku beserta barang buktinya.


Dsrin10 barsn bukti, jelas Yogi diketahui dari 3 laporan polisi di Polresta Mataram dan 3 laporan polisi di Polres Lombok Barat.
“Yang 4 lagi belum diketahui siapa pemiliknya. Saat ini, masih koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk identifikasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, jelas Yogi, ketiga terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/MRC)











