MATARAMRADIO.COM – Partai Golkar berada di posisi teratas perolehan suara legislatif DPRD Kota Mataram Dapil 4 berdasarkan hasil hitung langsung sementara (real count) KPU hingga Rabu(21/2). Partai Golkar meraih 4.906 suara menyusul posisi (2) dihuni Partai NasDem dengan raihan 3.716 suara; (3). Partai Demokrat 2.537 suara; (4). Partai Gerakan Indonesia Raya 1.840 suara; (5). Partai Keadilan Sejahtera 1.755 suara; (6). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1.744 suara dan posisi ke (7) dipegang Partai Persatuan Pembangunan dengan 1.497 suara. Jumlah suara masuk yang sebanyak 115 dari 218 TPS atau 52.75%.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa jumlah kursi untuk DPRD Kota Mataram Dapil 4 sebanyak 7 kursi.
Berdasarkan hasil perolehan suara 7 besar partai dengan perolehan suara terbanyak, maka penentuan kursi dengan menggunakan metode Saint League menghasilkan beberapa nama yang berpotensi melenggang ke Gedung DPRD Kota Mataram Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Selaparang.
Prediksi 7 Caleg Partai DPRD Kota Mataram Dapil 4
Adapun nama-nama Calon legislatif dengan raihan suara tertinggi yang diprediksi akan melenggang ke DPRD Kota Mataram Dapil 4 antara lain:
1. RINO RINALDI, S.H. (Partai Golkar) 2.916 suara
2. ARIF RAHMAN FAJAR SEPTIAWAN, S.H., LL.M. (Partai Nasdem) 1.652 suara
3. Drs. H. MUHAMAD ZAINI (Partai Demokrat) 1.488 suara
4. ABD. RACHMAN (Partai Gerindra) 945 suara
5. ISMUL HIDAYAT, S.I.P. (PKS) 872 suara
6. I NYOMAN YOGANTARA (PDIP) 864 suara
7. Drs. H. M. HUSNI THAMRIN, M.Pd. (P3) 889 suara
Untuk diketahui hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan hasil real count KPU untuk DPRD Kota Mataram Dapil 4 dapat dilihat di sini. (editorMRC)