MATARAMRADIO.COM, Mataram – Selama Bulan Januari 2024, Polda NTB mengungkap 13 kasus narkoba dengan 17 tersangka.
Dari 13 kasus tersebut, jelas Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq Polda NTB mengamankan barang bukti sabu seberat 672 gram, 6 kg ganja dan 900 butir ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan dari oara tersangka, sabu seberat 672, 209 gram, ganja6.011,13 dan 900 butir ekstasi,” katanya, Selasa (6/2/24).
Kapolda menjelaskan, jika 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang maka Polda NTB dapat menyelamatkan 3.361 orang dari penyalahgunaan sabu.
Dan bila 1 gram ganja di manfaatkan oleh satu orang, maka sekitar 6000 orang bisa diselamatkan dari bahaya ganja.
Begitu pun jika 1 butir ekstasi dimanfaatkan oleh satu orang maka 900 orang terselamatkan dari bahaya ekstasi.
Atas perbuatannya, jelas Kapolda para tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (MRC03)