Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polda NTB Selamatkan 10.261 Orang

Dari 13 kasus tersebut, jelas Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq Polda NTB mengamankan barang bukti sabu seberat 672 gram, 6 kg ganja dan 900 butir ekstasi.


“Barang bukti yang diamankan dari oara tersangka, sabu seberat 672, 209 gram, ganja6.011,13 dan 900 butir ekstasi,” katanya, Selasa (6/2/24).

BACA JUGA:  Walikota Mohan: Ingat Isra Mi'raj, Jangan Berbuat Maksiat


Kapolda menjelaskan, jika 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang maka Polda NTB dapat menyelamatkan 3.361 orang dari penyalahgunaan sabu.


Dan bila 1 gram ganja di manfaatkan oleh satu orang, maka sekitar 6000 orang bisa diselamatkan dari bahaya ganja.


Begitu pun jika 1 butir ekstasi dimanfaatkan oleh satu orang maka 900 orang terselamatkan dari bahaya ekstasi.

BACA JUGA:  Disabilitas, Punya Cara dalam Membangun NTB


Atas perbuatannya, jelas Kapolda para tersangka dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (MRC03)