Tekad Anak Cegah Pernikahan Dini

“Jadi ada penurunan sekitar 0,36 poin. Walau begitu, NTB masih yang tertinggi dalam hal pernikahan anak,” katanya disela Focus Group Discussion (FGD) Youth Generation Planning Forum, Rabu (27/12/23).

BACA JUGA:  Kontrak PT GTI di Adendum


Sementara, jelas Nunung berdasarkan data dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama, terjadi penurunan dari 1127 pada 2021 menjadi 710 ada 2022.


Untuk menghindari terjadinya pernikahan dini, menurut Nunung, bisa dicegah jika ada tekad kuat dari anak yang bersangkutan untuk tidak menikah.
Selain itu, dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga berpengaruh terhadap pencegahan pernikahan dini.

BACA JUGA:  Daerah akan Miskin Jika tidak Ada Industri


Sebagai contoh, kata Nunung pernah pihaknya memisahkan anak agar tidak menikah di usia muda. Tapi, beberapa waktu kemudian si anak menikah juga.


“Tekad kuat dari pelaku sangat berpengaruh untuk menghindari terjadinya pernikahan dini,” katanya.


Menurut Nunung, keterlibatan semua komponen masyarakat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini perlu terus dilakukan.


Yang tidak kalah pentingnya, kata Nunung keterlibatan dunia pendidikan baik dinas atau sekolah dalam mengedukasi siswa agar tidak melakukan pernikahan dini sangat membantu dalam pencegahan pernikahan dini. (MRC03)

BACA JUGA:  Wow Hebat! NTB Raih Tiga Besar Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik