Kamar Hotel tak Boleh Lebih Tinggi dari Pergub

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini meminta pihak ketiga tidak menjual harga kamar hotel lebih tinggi dari peraturan gubernur (Pergub) selama perhelatan moto GP di sirkuit Mandalika Lombok pada 13-15 Oktober 2023.

“Sudah ada peraturan gubernur yang mengatur soal harga kamar hotel,” katanya, Jumat (6/10/23).


Berdasarkan peraturan gubernur, jelas Wolini hotel yang masuk ring satu dapat menaikkan harganya 3 kali lipat dari harga tertingginya. untuk hotel yang masuk ring II, harga kamar hotel dapat dinaikkan dua kal lipat dari harga tertinggi.

BACA JUGA:  SDM Sektor Ekonomi Kota Mataram Didukung IPM Rata-rata Nasional

Dan hotel yang masuk ring III dapat menaikkan harga kamar hotelnya satu kali lipat dari harga tertinggi.


Karena itu, Wolini meminta pihak ketiga tidak lagi menaIkkan harga kamar hotel karena hal itu bisa menjadi masalah.


Wolini menyadari, pihak ketiga tentu ingin mencari keuntungan dengan menjual paket-paket wisata namun hendaknya tetap berpegang pada koridor yang sudah ditetapkan. (MRC03)

BACA JUGA:  Mantan Bupati Lobar dan Walikota Mataram HL Mudjitahid Meninggal Dunia