Pekerja Migran Asal NTB Tembus 535.234 Orang di 108 Negara

MATARAMRADIO.C0M – Jumlah Pekerja Migran Indonesia asal NTB ternyata tidak sedikit. Bila dihitung sejak 2017 hingga Februari 2022, jumlahnya menembus angka 535.234 orang dan tersebar di 108 negara.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi SSos MH mengungkapkan, para pekerja migran Indonesia asal NTB tersebut bekerja di berbagai sektor.”Jumlah ini sama dengan sekitar 20% dari 2,78 juta jiwa jumlah angkatan kerja di NTB,” katanya ketika membuka acara Rakornas P3MI PT. Timuraya Jaya Lestari di Hotel Puri Indah, Kamis (13/10/) lalu.

Disebutkan Gede, dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2022 ini sebanyak 881  orang, sebagian besar dari kasus tersebut merupakan hasil pencegahan. Namun jumlahnya  jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.

BACA JUGA:  KPU Kota Mataram Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Wali Kota

Bicara tentang kasus, menurutnya, modus yang banyak ditemukan di lapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan atau LPK. Oknum ini berpura-pura seolah punya kantor cabang P3MI di NTB dan melakukan perekrutan. Padahal Kantor Pusat P3MI itu tidak tahu ada rekrutmen. “Oknum yang biasa disebut calo atau tekong ini mengiming-imingi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tanpa harus memiliki skill atau dokumen persyaratan. Cukup dengan membayar sekian juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta, dijanjikan bisa langsung berangkat bekerja mendapatkan gaji besar, pekerjaan mudah dan sebagainya. Tapi kenyataannya seringkali tidak sesuai. Seperti diijanjikan ke surga, tapi malah dijebloskan ke neraka,” jelas Gede.

BACA JUGA:  Enam Calon Haji Mataram Menarik Setoran Pelunasan Bpih

Ia menjelaskan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang berperan melakukan perekrutan dan penempatan adalah petugas lapangan (PL) dari PJTKI, sehingga peran pemerintah daerah sangat kecil.

Namun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PL tidak ada lagi karena proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah Desa dan Disnaker kab/kota setempat. Sehingga dapat dipastikan warga yang berangkat betul-betul memenuhi syarat. Tapi fakta di lapangan, PL-PL dulu itu tetap beroperasi hingga sekarang, itulah yang disebut sebagai calo/mafia.

“Kami mengajak seluruh perusahaan P3MI terutama PT. Timuraya Jaya Lestari mari kita bersama sikat sindikat,” imbau Gede.

BACA JUGA:  Pariwisata Senggigi Menggeliat

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB juga menjelaskan program Zero Unprocedural PMI yang kini  terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat, dan secara bertahap mengupayakan penempatan PMI di luar negeri pada sektor formal yang membutuhkan skill.

Ia berharap PT. Timuraya Jaya Lestari yang memiliki banyak mitra usaha yang mumpuni dapat menjadi pioneer atau contoh dalam penempatan pekerja migran asal NTB ke luar negeri dengan cara prosedural dan menyasar pada sektor formal yang mengutamakan skill. “Kami mengajak seluruh P3MI Hindari Penempatan Non Prosedural. Kalau ada yang nakal, akan kami  tindak,”tegasnya.(EditorMRC)