Kecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Jadi Jaminan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kanit Operasi dan Humas PT Jasa Raharja NTB, Wahyu Pria Wibowo menjelaskan setiap orang yang mengalami kecelakaan di jalan raya biaya pengobatanya akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja maksimal 20 juta rupiah. Jika pembiayaan rumah sakit belum maksimal, maka kekurangannya bisa diklaim untuk pengobatan lanjutan.

“Klaim kekurangan dari pembiayaan maksimal bisa dimanfaatkan untuk pengobatan lanjutan seperti psikoterapi atau lainnya,” katanya saat jumpa pers di kantor BPJS Mataram, Rabu (5/10/22).
Jaminan biaya pengobatan oleh Jasa Raharja, jelas Wahyu bisa didapatkan setelah ada laporan kepolisian.
“Begitu ada kecelakaan, ada laporan kepolisian, laporan kepolisian akan terkoneksi dengan jaringan jasa raraharja. Selanjutnya, jasa raharja yang akan berurusan dengan pihak rumah sakit,” katanya.
Lantas kecelakaan seperti apa yang bisa mendapatkan biaya pegobatan, menurut Wahyu kecelakaan tunggal atau ganda bisa mendapatkan biaya pengobatan dari jasa raharja. Asal ada laporan dari kepolisian.
“Baik pengemudi atau yang dibonceng bisa mendapat jaminan biaya pengobatan dari jasa raharja,” katanya.
Dalam.pemberian biaya pengobatan akibat kecelakaan, menurut Wahyu pihaknya tidak melihat pengemudi punya SIM atau tidak.
“Terjadi kecelakaan di jalan, bisa mendapat manfaat dari jasa raharja asal ada laporan kepolisian,” katanya.
Kepala BPJS kesehatan Mataram, Sarman Palipadang menegaskan bila pembiayaaan akibat kecelakaan melebihi batas maksimal maka kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Syaratnya, harus peserta aktif,” katanya.
Misal, biaya rumah sakit mencapai 30 juta, maka 20 juta ditanggung jasa raharja, yang 10 juta ditanggung BPJS Kesehatan. (MRC03)

BACA JUGA:  Pelabuhan Lembar Diperketat, Penumpang Wajib Miliki Dokumen Rapid Test