MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kasat Rekrim.Polres Mataram, Kompol.Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan seorang anak 7 tahin, O menjadi korban dugaan terjadinya tindak asusila.
Menurut Kadek, korban O merupakan anak kandung dari pelaku A. “O ini anak ketiga dari pelaku,” katanya saat jumpa pers, Selasa (27/9/22).
Dijelaskan, kecurigaan adanya tindakan asusila setelah bibi dari korban yang merasa curiga. Kecurigaan itu, kemudian disampaikan kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kasusnya ke Polres Mataram.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mataram menetapkn A, (47) ayah kandung korban sebagai tersangka.
“Ditetapkannha A sebagai tersangka, setelah ada pemeriksaan saksi dan hasil visum dari rumah sakit bhayangkara,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Kadek A dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MRC03)