MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Kapolda Nusa NTB, Irjen Djoko Purwanto menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Murtede alias Amaq Sinta, yang melakukan perlawanan saat dibegal dan mengakibatkan tewasnya pelaku begal.
“Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” jelas Djoko, Sabtu (16/4/22).
Menurut Djoko, penyetopan proses hukum Amaq Sinta dilakukannya setelah proses gelar perkara sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Apa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upaya membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko. (humas polda/MRC)