MATARAMRADIO.COM, Mataram – BNNP NTB memusnahkan barang bukti sabu seberat 223, 64 gram. Pemusnahan dilakukan setelah ada ketetapan hukum atas tindak pidana yang dilakukan tersangka H.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Gagas Nugraha menjelaskan penangkapan H dilakukan pada 20 Desember 2021 di Bandara Internasional Zainidon Abdul Madjid (BIZAM) sesaat setelah tersangka turun dari pesawat dengan penerbangan Jakarta – Lombok.
Setelah dilakukan penggeledahan, jelas Gagas tim Berantas BNNP NTB berhasil mengamankan sabu seberat 232,41 gram dari tiga paket yang dibawa tersangka. “Ini masih berat bruto,”jelasnya.
Setelah dikeluarkan dari plastik, jelas Gagas berat bersih sabu milik tersangka yakni 226,04 gram. Dan sesudah disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan maka berat bersih sabu yang dimusnahkan 223,64 gram. “Kita bisa selamatkan 1200 masyarakat dari gagal beredarnya sabu milik H,” katanya.(MRC03)