MATARAMRADIO.COM, Mataram – Aji mumpung. Mumpung jadi pejabat desa, maka berbagai cara ditempuh untuk bisa memperkaya diri dari proyek dana desa bernilai ratusan juta rupiah. Bahkan tak tanggung-tanggung besarnya nilai proyek yang hendak dikorupsi mencapai Rp 1 miliar.
Namun, niat jahat dan busuk itu terendus juga aparat penegak hukum sebagaimana dialami mantan Sekretaris Desa Sesait Lombok Utara berinisial DS.
DS telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Mataram sebagai tersangka dalam sejumlah proyek pembangunan desa di Desa Sesait tahun 2019.
Adapun proyek tersebut meliputi proyek pembangunan panggung presean, pengelolaan Bumdes dan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.”Indikasi kerugiannya menjadi Rp1 miliar muncul dari audit Inspektorat Lombok Utara,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/8).
Disebutkan, dalam rinciannya, indikasi kerugian negara yang muncul paling besar itu ada pada proyek panggung peresean dengan nilai mencapai Rp 636,82 juta. Untuk kerugian dari pengelolaan BUMDes, nilainya mencapai Rp122,31 juta.
Pada saat menjabat, DS diduga telah menyalahgunakan kewenangan-nya untuk tujuan keuntungan pribadi.
Setiap ada kegiatan desa, DS diduga melakukan monopoli. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pelaporan.
“Setiap kegiatan, DS yang kelola, bukan TPK (tim pelaksana kegiatan), bukan juga kepala desa,” beber Yusuf.
Begitu juga dengan kuitansi,katanya, pencairan anggaran kegiatan desa, seluruhnya diduga berada di bawah kendali DS. Karena itu seluruh kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, diduga kuat muara-nya ada pada DS.
Lebih lanjut, DS dikatakan Yusuf kini telah resmi menjalani penahanan. Sebagai tahanan titipan jaksa, DS menjalaninya di Rutan Polresta Mataram. Penahanannya terhitung sejak Rabu (14/4).
Dalam proses penyidikan-nya, penyidik kini sedang berupaya menyelesaikan pemberkasan tersangka.
“Jadi berkas-nya belum selesai. Nanti kalau sudah P-21 (berkas lengkap), kita akan kabari,” ujarnya.
Sebagai tersangka, DS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD/ADD senilai 3,88 miliar dan juga tambahan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD). Nilainya sebesar Rp235,15 juta.
Anggaran itu kemudian dipakai untuk membiayai proyek fisik antara lain pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan Drainase Pansor, Pembangunan Talud Lokok Ara, Talud Sumur Pande, kemudian pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung peresean.
Dari sekian proyek, muncul masalah pembangunan panggung peresean. Kondisinya dikabarkan rusak, mengakibatkan panggung tersebut tidak dapat difungsikan sebagai ajang pertunjukan seni pertarungan tradisional suku Sasak. (EditorMRC)