Bawa Senpi, Kurir Sabu Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Materam – JD, Seorang warga Desa Dopang kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat diamankan tim Satreskrim Polresta Mataram karena memiliki senjata api rakitan.

“Kami amankan di daerah Selagalas,” kata Kasat Reskrim Polres Nataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Senin (5/7/21).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JD merupakan pengguna sekaligus kurir sabu. Namun, Kadek belum bisa memastikan, apakah senjata api rakitan yang dibawa JD juga akan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. ” Ini masih kita lakukan pendalaman,” jelasnya.
Sementara Agus Hakim dari Perbakin NTB menilai dilihat dari desainnnya apalagi merupakan senjata rakitan, bisa jadi senjata api tersebut akan digunakan untuk keperluan yang bertentangan dengan peraturan yang ada. “Bisa saja digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya.(MRC03)

BACA JUGA:  Polda NTB Ungkap 374 Kasus Premanisme