MATARAMRADIO.COM, Mataram – Aparat dari Polres Mataram dan TNi serta Pol PP Kota Mataram melakukan penyekatan atau penjagaan di pintu-pintu masuk tempat hiburan terutama akses menuju pantai yang ada di Kota Mataram.
Upaya penjagaan dilakukan seiring keputusan pemerintah Kota Mataram yang menutup tempat hiburan atau keramaian selama libur lebaran. “Penutupan tempat hiburan sesuai keputusan pemerintah Kota Mataram yakni SE Walikota Mataram No 443/Dispar/V/2021,” jelas Kabag Ops Polres Mataram, Kompol R. Girsang saat ditemui Mataramradio.com di pintu masuk pantai Gading Mataram, Minggu (16/5/21).
Dijelaskan, penutupan tempat hiburan dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid 19.
Walau ada penutupan, jelas R Girsang bagi warga yang memang mendiami wilayah tersebut diberikan akses keluar masuk. Hanya mereka yang disinyalir mau berwisata saja yang tidak diperkenankan masuk.
Girsang mengakui, walau sudah ada penjagaan namun ada beberapa warga yang mencoba masuk. Tapi, setelah diberikan pengertian mereka pun tidak memaksakan diri untuk masuk ke tempat wisata.
Rencanya, jelas R Girsang penutupan tempat wisata dilakukan hingga H +7 atau saat lebaran topat. (MRC03)