Dikenakan Pasal Tipiring, 4652 Botol Miras Dimusnahkan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polresta Mataram memusnahkan 4652 botol atau 5 413 liter minuman beralkohol, 1,5 kg ganja dan 1,89 gram sabu hasil operasi Pekat Gatarin yang dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2021.

Kasat resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan operasi Pekat Gatarin dilakukan tim Polres Mataram dengan menyisir daerah daerah yang masuk dalam daftar laporan masyarakat. “Ada 33 laporan yang masuk,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/4/21).
Dari 33 laporan tersebut, jelas Made polisi menetapkan 33 orang tersangka. Mereka melanggar pasal 114,112,111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Perda kabupaten Lombok Barat no 1 tahun 2015 serta Perda no 2 Pemkot Mataram tahun 2015 pasal 30. “Mereka dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” katanya.
Menurut Made, Operasi Pekat Gatarin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Polres Matatam. (MRC03)

BACA JUGA:  Lima Wilayah di NTB Diisi Penjabat Sementara. Kondusifitas Wilayah dan Netralitas ASN Jadi Sorotan