MATARAMRADIO.COM – Ini kabar gembira bagi para pencipta lagu dan musik di tanah air. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut yakni Pasal 3 ayat 1 beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 tersebut, menegaskan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak.
Disebutkan, kewajiban tersebut diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.



Pada intinya, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 mengatur penggunaan lagu, musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek harus membayar royalti kepada pencipta lagu. Selain itu, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu; Seminar dan konferensi komersial, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, nada tunggu telepon. Lainnya, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel. (EditorMRC)











