MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes (Pol) Heri Wahyudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan DNA, ada kecocokan identik antara darah yang tertinggal di baju korban dengan darah yang menempel di pisau yang ditemukan di rumah salah satu tersangka.
Karenanya, Polres Mataram menetapkan IL dan BL, warga kecamatan Sekarbela Mataram sebagai tersangka pelaku pembunuhan HU. “Penetapan tersangka dilakukan setelah keluarnya pemeriksaan DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Mataram, Rabu (24/2/21).
Dijelaskan, penusukan terhadap HU terjadi pada 29 November 2020 di jalan Sultan Kaharudin sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat itu, HU yang mengendarai motor dipepet kedua tersangka. Karena didepannya ada kendaraan yang sedang terparkir, salah satu tersangka turun dari motor dan langsung menusuk dada kiri korban dengan pisau.
Dalam kondisi terluka, korban berhasil lari dan ditolong oleh temannya. Walau sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mataram dan dijerat pasal 340 jo pasal 338 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya. (MRC03).