Polres Loteng Amankan 4 Ton Pupuk Subsidi

MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/1/21).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan pupuk bersubsidi diamankan karena dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi yang diamankan yakni NPK PHONSKA dan pupuk ZA sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus, Rabu (20/1/21).
Dalam kasus ini, jelas Agus pengecer Hj. NA (50) warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti pupuk dan kendaraan pengangkut sudah diamankan ke Mako Polres Lombok tengah.
Tersangka, jelas Agus dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  11 Pengebom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara