Mau Cari Untung Malah Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polresta Matarm menangkap oknum ASN Dinas Kesehatan kabupaten Lombok Barat karena menjual ekstasi.

“INA ditangkap bersama seorang wanita, D di lingkungan Karang Pendem Cilinaya Cakranegara,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan, Kamis (7/1/21).
Menurut Heri, penangkapan INA dilakukan pada Rabu (6/1/21) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan ditemukan 10 butir ekstasi dan uang sebesar 13 juta rupiah.
Selain INA dan D, polisi juga mengamankan IMS yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut. “Barang bukti dan ketiga terduga kini diamankan di polresta Mataram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Go SIM, Permudah Layanan SIM