Kelola Ketat Limbah Domestik, Mataram Siap Wujudkan Kota Layak Huni

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Menjadi kota layak huni ternyata membutuhkan sejumlah syarat yang ketat. Salah satunya bagaimana tata kelola limbah domestik yang ramah lingkungan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan aturan pengelolaan Limbah Domestik di Kota Mataram, hal ini disampikan Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah Kota Mataram Atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Pengajuan 4 (empat) Raperda Kota Mataram, di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Senin (19/10/2020).

Melalui siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, disebutkan bahwa, dalam salah satu jawaban terhadap salah satu pertanyaan Fraksi DPRD Kota Mataram, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito menyampaikan sistem pengelolaan yang ramah lingkungan perlu dikedepankan untuk menjaga kadar kualitas air dan lingkungan di Kota Mataram yang bekerjasama dengan Kementrian PUPR.
“Bahwa kementerian PUPR bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia telah mencanangkan Gerakan 100-0-100, yaitu sebuah gerakan menuju pemenuhan target 3 sektor yaitu 100% Akses Aman Air Minum, Pengurangan Kawasan Kumuh menjadi 0%, dan 100% Akses Sanitasi Layak pada tahun 2019.” Ungkapnya.

BACA JUGA:  Puasa, Kelapa Muda Jadi Primadona

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan Kota Mataram terpilih untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui ADB karena beberapa faktor antara lain adanya indikasi limbah rumah tangga yang terpapar sehingga mencemari badan air seperti sungai dan saluran primer drainase, dan jika dibiarkan berpotensi mengurangi kapasitas Kota Mataram dalam mewujudkan Gerakan 100-0-100 tersebut.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemkot Mataram menghasilkan rekomendasi bahwa perlunya disiapkan suatu IPAL Skala Kota agar Kota Mataram terhindar dari masalah sanitasi tak layak sebelum Kota Mataram nantinya akan semakin berkembang sehingga lahan untuk mengolah air limbah menjadi sulit.
Sehingga keberadaan Raperda ini bukan karena krisis akibat adanya bahaya limbah rumah tangga akan tetapi lebih sebagai upaya preventif guna menyiapkan Kota Mataram menjadi kota yang layak huni sesuai tujuan target universal diatas yaitu dengan cara mengelola air limbah dengan teknologi terkini.

BACA JUGA:  Ini Kata Gubernur Tentang Universitas Mataram

“Terkait pengelolaan SPAL-D Terpusat maka Raperda ini nantinya juga akan mengatur tentang tata cara pengelolanya termasuk kelembagaannya. Raperda ini juga memastikan bahwa limbah cair tidak lagi dibuang oleh siapapun ke saluran air dan nantinya SPALD Terpusat akan melayani sebanyak 48% dari total luas.” Lanjutnya.

Pada tahap ini cakupan 48% tersebut diprioritaskan pada kawasan MBR dimana akses lahan untuk sanitasi sangat terbatas pada kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Polres Mataram Selamatkan 5500 orang dari Bahaya Narkoba

Selain itu, terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito menyampaikan selain sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota Mataram, Raperda ini juga bertujuan untuk menguatkan upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya sarana pengelolaan air limbah di Kota Mataram.

Seteleh menerima jawaban dari Pemerintah Kota Mataram, selanjutnya DPRD Kota Mataram membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dan mendalami keempat Raperda tersebut.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.(Editor MRC)