Ditolak Bawaslu, Jalur Perseorangan Banding

MATARAMRADIO.COM,Mataram – Pasangan Dianul Hayezi -Badrun Nadianto akan melakukan banding ke PTUN setelah gugatannya atas berita acara hasil rekapitulasi KPU ditolak Bawaslu Kota Mataram. ” Kami akan melakukan banding ke PTUN,” jelas Dianul usai menghadiri pleno di kantor Bawaslu, Minggu (6/9).

Menurut Dianul, putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Mataram belum mencerminkan pemerintahan yang baik. Karenanya, pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN bila perlu sampai ke MA. “Persoalan ini harus mengikuti aturan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Mararam, Hasan Basri menyatakan itu menjadi hak pasangan Dianul Hayesi -Badrun Nadianto. Namun perlu diingat, outusan Bawaslu itu bersifat final dan mengikat. “Putusan ini bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk mengajukan gugatan ke PTUN harus melalui putusan Bawaslu dulu. “Kalau yang digugat outusan Bawaslu tidak bisa. Tapi kalau yang digugat hasil rekapitulasi KPU, ini jalannya,'” jelas Hasan.
Pasangan Dianul Hayezi – Badrun Nadianto yang maju lewat jalur perseorangan pada pilkada kota mataram ditolak kpu kota mataram karena minimnya surat dukungan.
Dari 24.922 surat dukungan yang diperlukan, pasangan ini hanya mampu memenuhi 1.928 surat dukungan.
Setelah dilakukan verifikasi admininstrasi dan faktual, KPU menyatakan hanya 258 surat dukungan yang sah.
Atas kekurangan surat dukungan itu, KPU memberi waktu tiga hari bagi pasangan Dianul Hayezi -Badrun Nadianto untuk melengkapinya yakni dari tanggal 25 hingga 27 agustus 2020.
Namun, pada 24 agustus 2020, pasangan Dianul Hayezi – Badrun Nadianto melayangkan gugatan ke Bawaslu atas berita acara yang dikeluarkan KPU.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Bawasku kota mataram pada plenobyang digelar pada Minggu, 6 september 2020 menolak seluruh isi gugatan pasangan Dianul Hayezi – Badrun Nadianto. (MRC 03)

BACA JUGA:  Indonesia Cabut Larangan Masuk Warga Asing dari 14 Negara