Bakar Tirai Terancam 12 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Merasa sakit hati tidak direstui oleh salah satu keluarga pacar, IGW, warg Karang Medain Mataram ini nekad membakar tirai berugak rumah pacarnya, S yang berada di Karang Masmas Sayang sayang Cakranegara. “Akibat perbuatannya, IGW dijerat pasal 187 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kasat reskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Sabtu (5/9).

BACA JUGA:  Wagub : Menjaga Lingkungan, Tanggung Jawab Bersama

Dijekaskan, IGW dan S sudah dua tahun menjalin hubungan asmara. Namun, salah satu adik pacarnya, menyatakan tidak setuju atas hubungan tersebut.
Ternyata, S juga menurut pengakuan IGW memiliki hubungan dengan lelaki lain.
Nah, akibat sakit hati dan rasa cemburu, IGW tak berpikir panjang. Dengan membawa minyak tanah dalam botol minuman, pada tengah malam IGW mendatangi rumah pacarnya dan menyiramkan minyak tanah ke tirai berugak dan membakarnya. “Setelah membakar, pelaku pergi,” jelas Kadek.
Menurut Kadek, bila dilihat dari sisi kerugian memang tidwk besar tapi perbuatan tersangka tidak dibenarkan secara hukum. “Bukan soal kerugiannya tapi perbuatan pelaku tidak dibenarkan,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Penadah