MATARAM RADIO. COM, Lombok Tengah – Tim Cobra SatResnarkoba Polres Lombok Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial KA kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pelaku asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria itu merupakan pemakai,” ujar Kasat Resnarkoba, IPTU Hizkia Siagian kepada wartawan di kantornya, Kamis.
Pelaku yang masih pengangguran itu ditangkap di wilayah Desa Lekor, pukul 17.00 Wita. Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat duduk di sebuah berugak di pertigaan jalan Desa Lekor setelah membeli sabu.
Saat digeledah anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. “Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku membeli barang haram itu dari pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
“Penjula masih buron,” ujarnya.
Labih lanjut, Perwira Polres Lombok Tengah itu mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa sabu dengan berat bruto 1,09 gram, Hp dan pipa kaca.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. ( Ant)