MATARAMRADIO.COM, Mataram — Polresta Mataram kembali menangkap WH (19) Warga Lingkungan Tegal, Selagalas karena terlibat lagi pencurian kendaraan bermotor. Padahal, pertengahan Ramadan lalu, pria pengangguran ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram melalui program asimilasi. “Pelaku ini residivis. Baru bebas Bulan Ramadan lalu program asimilasi Kemenkumham,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Jumat (24/07/2020).
WH ditangkap bersama empat pelaku lainnya. Walau bertubuh paling mungil. WH adalah ketua komplotan pelaku curanmor. ‘’ Dia otak pencuriannya, baru 19 tahun. Tapi bisa perintahkan orang,’’ bebernya.
Setelah keluar penjara, WH bukannya bertobat. Malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk berbuat tindak pidana. Dari lima orang yang ditangkap petugas. Satu pelaku berinisial MAS (16 tahun) terlibat kasus curanmor. Tiga orang lainnya adalah pelaku penadah motor hasil curanmor.‘’ Tiga orang lainnya pelaku 480 (penadah),’’ katanya.
Petugas mendapatkan 6 motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Motor curian ini dijual ke KLU dengan harga maksimal Rp 3 juta. ‘ Karena jauh dari kota, dia pikir tidak diawasi petugas,’’ kata Erwin.
WH yang diminta menjelaskan caranya beraksi mencuri motor, menyatakan sasarannya adalah motor yang lubang kuncinya rusak. WH lalu sudah menyiapkan kunci palsu untuk mencuri motor. Setelah itu kabur dan menjualnya ke penadah. ‘’ Yang kuncinya dol itu sasarannya,’’ kata WH .
Setelah dicecar petugas. WH pun mengaku, motor yang dicuri tergantung pesanan dari seseorang. Setelah menerima pesanan. Ia memburu motor yang diinginkan. ‘’ Dia menunggu pesanan juga. Misalnya orang pesan motor tertentu. Dia akan carikan yang sejenis itu,’’ ungkap AKBP Erwin.
Akibat perbuatannya, WH dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Humas/MRC).