MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Transaksi jual beli narkoba ternyata makin marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Bahkan tak tanggung-tanggung kepemilikan barang haram berupa ganja saja banyaknya hingga 1 kilogram.
Kali ini pemiliknya pun berhasil diciduk dan ditangkap.Tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.39 wita, Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK, Umur 47 Tahun, diduga melakukan tindak pidana Narkotika berupa Daun Ganja divwilayah Belencong Desa Midang, Gunungsari Lombok Barat.
Dalam siaran persnya, Sabtu (4/7), Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K., M.Si mengungkapkan, tersangka ditangkap Team sus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama barang bukti 1 buah Tas pinggang warna hitam merk ELEVEN yang terdapat di dalamnya 1 bungkus yang diduga Daun Ganja, 1 buah kertas Papir merk Masbrand, 1 buah Tas plasit warna putih yang terdapat 9 poket Daun Ganja, 1 buah Plastik warna hitam yang berisikan Daun Ganja masih berbentuk kotak paketan, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah Hp warna hitam merk OPPO A5, uang Rp 3.455.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan Total BB bruto 1 kilogram ganja.
Disebutkan, kronologis kejadiannya yakni pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 21.39 Wita. Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Belencong Desa Midang, Gunung Sari, Lombok Barat
sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Daun Ganja yang dilakukan oleh BK. “Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utamia SE. SIK mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yg sedang berada di dalam rumahnya dan langsung di sergap Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB,” ulasnya.
Setelah diamankan, lanjut Artanto, kemudian dilakaukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah RK yang disaksikan oleh Kadus beserta warga dan di temukan barang bukti yang diduga berupa daun ganja.
Kemudian tersangka dan barang bukti daun ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,”pungkasnya. (MRC-03)