MATARAMRADIO.COM, Praya – Sebanyak 6 orang yang diduga pemilik Narkoba ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di wilayah Mujur Praya Timur, Lombok Tengah pada Selasa (9/6).
Mereka yang ditangkap terdiri dari 5 orang laki-laki dan seorang perempuan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial: M, umur 55, P (47 tahun), MA (48 tahun), NJ ( 40 tahun), A (35 tahun) dan R (48 tahun).
Demikian diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU HIZKIA SIAGIAN ,STK ,SIK dalam keterangan pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, Rabu (10/5).
Disebutkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 (satu ) bungkus besar butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 5, 30 gram, 1 (satu) poket butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,64 gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, (satu) buah HP Samsung duos warn biru tua, 1 ( satu) rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 460. 000,-, 1 (satu ) buah timbangan digital merk costant.
Total BB diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan : 5,94 gram
Adapun kronologisnya, kata Kasat yakni pada Selasa (9/6) sekitar Pukul 15.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di Desa Mujur,Praya Timur, . Loteng.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap rumah saudara terduga P yang beralamat Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Dari Penggerebekan tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pemilik rumah P dan M serta barang bukti, kemudian melakukan penggeledahan badan maupun tempat di temukan barang bukti tersebut.
Berdasarkan temuan itu selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Editor MRC)