MATARAMRADIO.COM – Sebanyak 59 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Selong menerima asimilasi rumah dalam rangka mengantisipasi penularan wabah pandemik Korona.  Selama menjalani asimilasi di rumah, para tahanan tersebut dilarang berkeliaran.

Kepala Lapas Kelas II Selong Herdianto AMd.IP,SH, MSi mengatakan, menerima asimilasi rumah bukan berarti dibebaskan dari masa hukumannya. “Adapun syarat syarat untuk mendapatkan asimilasi yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman 2/3,adapun yang tidak mendapatkan asimilasi yaitu tindak pidana kejahatan luar biasa, narkotika, dan terorisme”,ungkapnya di Selong, Kamis (9/4).

BACA JUGA:  Insan Media Diminta Awasi Konten Pemberitaan. Ketua Bawaslu Mataram : Bisa Jadi Ada Miskomunikasi
Herdianto AMd.IP,SH, MSi, Kalapas Kelas II Selong I Foto: Lalu Bambang

Oleh karenanya, kata Herdianto, jika ada narapidana ditemukan di luar rumah , masyarakat diminta segera melaporkannya. “Kalau ada yang berkeliaran di luar rumah, maka dicabut asimilasinya, kami akan kembalikan lagi ke dalam lapas,tegasnya

Masih kata Herdianto,adapun jumlah data sementara napi yang di asimilasi berjumlah 59 orang sampai tanggal 7 april, dan masih di lakukan pendataan sampai saat ini apakah masih ada napi yang akan di asimilasi. “Sambil menunggu SK integrasi keluar, para napi tersebut agar benar-benar melakukan asimilasi di rumah,”pungkasnya. (MRC-05)

BACA JUGA:  Cegah Korona, 13 Tahanan di Selong Dikeluarkan Untuk Asimilasi Rumah