Gara-Gara PMI, IBK Terancam 10 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gara-gara memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprocedural, IBK (43) warga Selong Lombok Timur terancam 10 tahun Penjara.

“Ancamannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 15 milyar rupiah,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menanggapi kasus pemberangkatan sembilan PMI ke Singapura tanpa prosedural kepada wartawan di Mataram, Senin (21/12).
Menurut Artanto, IBK melanggar pasal 81 dan 83 UU no 18/2017 dimana …. dengan sengaja menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan.
Untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri, jelas Artanto selayaknya dilakukan oleh sebuah lembaga hukum (perusahaan) yang secara resmi telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pengerah tenaga kerja.
Menurut Artanto, ke sembilan PMI (semuanya perempuan) akan bekerja di Singapura. Mereka akan diberangkatkan lewat pelabuhan Harbour Bay Batam namun digagalkan petugas BP2MI Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan dikembalikan ke daerah asal pada 27 November 2020.
Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa meminta seluruh tenaga migran yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat sesuai prosedur. (MRC03)

BACA JUGA:  Sambut Ramadhan 1444H, Pemprop NTB Gelar Khasanah Ramadhan