MATARAMRADIO.COM, Mataram— Seorang pelajar diamankan petugas gabungan saat melaksanakan operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di jalan Sriwijaya karena membawa obat keras jenis tramadol. ‘’ Betul tadi ada tiga orang masih anak-anak. Kita duga kuat ada satu orang yang bawa tramadol. Kita bawa dan proses ke Satresnarkoba Polresta Mataram,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Rabu (16/09/2020).
Dijelaskan, saat operasi yustisi penegakan perda, petugas mendapatkan pengendara sepeda motor berbonceng tiga yang tidak menggunakan masker. Petugas curiga dengan salah seorang pelajar yang kondisinya loyo dan lesu. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 10 butir tramadol. ‘’ Ada 10 butir kapsul yang kita duga tramadol. Dia mengaku beli di daerah Gomong,” jelasnya.
Dalam operasi di jalan sriwijaya, ada18 pelanggar. Delapan orang pelanggar memilih membayar Rp 100 ribu sedang 10 pelanggar lainnya memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. (Humaspolres/MRC)