MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan RTA alias W, warga Dasan Sari Ampenan di salah satu cafe di Ampenan karena menyalahgunakan narkotika, Rabu (15/7).
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus ganja seberat 4,95 gram dan 5,62 gram.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, panangkapn RTA berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Dari keterangan itu, tim Polda NTB melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pemuda Gomong.” Dari tangan tersangka ditemukan dua bungkus ganja, masing masing seberat 4,95 gram dan 5,62 gram ” jelasnya kepada wartawan, Senin (20/7) pago.
saat ini, kata Artanto tersangka bersama barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan dan pengembangan kasus. ” Tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 111 dan 132 undang-undang narkotika,” jelasnya. (MRC 03)