Curi Bed Pasien Karyawan Kontrak Ditangkap

MARARAMRADIO.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIT yang diduga mencuri sejumlah fasilitas milik rumah sakit Universitas Mataram.


Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan ATLP dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 10 dan 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Nekad Aborsi, Mahasiswi dan Kekasihnya Ditangkap Polisi


Dari dua kali kejadian, jelas Lalu Arfi pihak rumah sakit kehilangan 9 unit bed pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis, di mana setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar.


“Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp120 juta,” jelasnya.


Adapun kronologis penangkapan, jelas Lalu Arfi sat pihaknya menerima laporan pencurian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV.

BACA JUGA:  Pasutri Agar Belajar dari Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-Hidup: Psikolog Ingatkan 4 Hal ini Jangan Disepelekan!

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya menangkap ATLP.


“Terduga merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian claiming service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, jelas Lalu Arfi ATLP diduga bekerja sama dengan seorang sopir ambulans rumah sakit yang kini masih buron. “Kami sedang memburunya,” jelasmya.

BACA JUGA:  Niat Besuk Teman, AH dan EF Malah Ditahan


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.


“Terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.***