Kepala BBPOM Mataram Ungkap Temuan Distribusi Boraks di Ampenan. Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Temuan ini merupakan hasil operasi lanjutan setelah ditemukannya mie basah berboraks di pasar tradisional, memicu kekhawatiran akan keselamatan konsumen di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, memimpin operasi yang berawal dari kegiatan sampling dan uji cepat terhadap mie basah di sejumlah pasar tradisional di Mataram beberapa hari sebelumnya. Hasil uji menunjukkan kandungan boraks, bahan kimia berbahaya yang dilarang keras dalam produk pangan karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dalam jangka panjang.

“Setelah kami menemukan indikasi positif boraks pada mie basah di pasar, tim langsung melakukan penelusuran ke produsen. Namun, saat tim tiba di lokasi produksi, produk tersebut sudah terdistribusi ke pasar,” jelas Yosef di Mataram , Rabu (25/6/2025).

Jejak Distribusi Boraks Terendus

BBPOM Mataram tidak bekerja sendiri. Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Polresta Mataram, tim gabungan menyusuri rantai distribusi untuk mengungkap sumber boraks.

Investigasi terhadap sejumlah produsen mie basah membawa petunjuk krusial: boraks didapatkan dari sebuah toko bahan kimia di Ampenan.

BACA JUGA:  Gempur Rokok Ilegal Bukan Perkara Mudah

Tanpa buang waktu, tim bergerak ke lokasi toko tersebut. Di sana, petugas menemukan dua karung berisi serbuk putih yang mencurigakan. Uji cepat di tempat mengkonfirmasi bahwa serbuk tersebut adalah boraks.

“Memang sempat terjadi penolakan dan resistensi dari pemilik toko saat petugas ingin mengamankan barang tersebut. Namun setelah diberikan pemahaman, pemilik akhirnya menyerahkan dua karung boraks itu kepada petugas,” ungkap Yosef.

Proses Hukum Ditegakkan

BBPOM Mataram menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Pemilik toko segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait asal-usul boraks yang didistribusikan. Penyelidikan akan mendalami rantai pasok bahan berbahaya ini, termasuk pemasok utama dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan mendalami dari mana sumber perolehan barang ini. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegas Yosef.

Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang penggunaan boraks dalam pangan. Pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, hingga pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.

Yosef menegaskan bahwa BBPOM tidak akan kompromi dengan pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Berkunjung Ke Bima, Gubernur Menginap di Masjid

Bahaya Boraks Mengintai Konsumen

Boraks, yang sering disalahgunakan untuk membuat makanan seperti mie basah lebih kenyal dan tahan lama, merupakan ancaman serius bagi kesehatan. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan ginjal, hati, hingga kerusakan sistem saraf.

Produk seperti mie basah dan kerupuk berbahan tepung menjadi sasaran empuk penyalahgunaan boraks karena teksturnya yang dapat dimanipulasi dengan bahan ini.

Yosef mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk pangan. “Sebaiknya masyarakat menghindari konsumsi mie basah yang tidak memiliki izin edar atau label yang jelas. Lebih aman menggunakan mie kering yang sudah bersertifikasi BPOM atau memiliki izin PIRT,” imbuhnya.

Ia juga menyarankan konsumen untuk memilih kerupuk yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Yosef, kesadaran konsumen dalam menolak produk mencurigakan dapat memutus rantai distribusi bahan berbahaya seperti boraks. “Jika masyarakat tidak membeli, pelaku usaha tidak akan berani memproduksi atau mendistribusikan produk berbahaya,” katanya.

Pengawasan Ketat Jelang Hari Besar

BBPOM Mataram berkomitmen untuk memperketat pengawasan peredaran pangan di NTB, terutama menjelang hari besar seperti Idulfitri atau Natal, saat konsumsi pangan olahan melonjak. Tim akan terus melakukan inspeksi mendadak, uji sampling, dan operasi pasar untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi.

BACA JUGA:  Potensi Desa Tidak Terbaca, Ini Akibatnya

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih nekat menggunakan bahan berbahaya dalam produk mereka. Keselamatan konsumen adalah prioritas utama,” tegas Yosef menutup keterangannya.

Langkah Preventif ke Depan

Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan. BBPOM Mataram berencana menggandeng lebih banyak pihak, termasuk asosiasi pedagang dan produsen, untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya bahan tambahan terlarang. Program edukasi bagi pelaku usaha kecil dan menengah juga akan diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa.

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan produk pangan mencurigakan ke BBPOM atau dinas kesehatan setempat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan peredaran bahan berbahaya seperti boraks dapat ditekan hingga nol.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Langkah tegas BBPOM Mataram di Ampenan menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersembunyi di piring mereka. Namun, tanpa kewaspadaan kolektif, bahaya serupa bisa kembali mengintai. (editorMRC)