MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polres Lombok Utara menetapkan AYT (32), PCM (23) dan PFM (19), tiga orang terduga pelaku pembunuhan terhadap JF yang mayatnya ditemukan di kebun warga di Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun,” jelas Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro saat jumpa pers, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Kapolres, saat polisi menerima laporan ditemukannya mayat JF di kebun warga pada Minggu, 26 Mei 2024 dan setelah melakukan olah TKP polisi menaruh kecurigaan karena menemukan kejanggalan pada korban.
Kejanggalan pertama, kata Kapolres korban tidak memakai baju dan justru bajunya digunakan untuk menjerat lehernya.Kedua, celana panjang korban dalam keadaan basah seluruhnya. Dan yang ketiga jarak antara kaki korban dengan tanah tidak tinggi bahkan hampir menempel di tanah.
Atas kecurigaan tersebut, jelas Kapolres polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, jelas Kapolres polisi kemudian mengamankan AYT, PCM dan PFM yang diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian JF.
“Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Lombok Utara langsung mengamankan tiga orang yang dinilai bersalah,” katanya.
Menurut Kapolres, JF merupakan teman kerja ketiga pelaku di salah satu koperasi. Namun, baru satu minggu bekerja, JF ingin pulang ke Atambua NTT.
Salah satu pelaku tidak mengizinkan korban pulang karena masih memiliki hutang sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, terjadi cek-cok yang mengakibatkan terjadinya pemukulan terhadap korban.
“Korban melarikan diri dan dikejar para pelaku,” katanya.
Setelah berhasil menemukan korban, para pelaku membawa korban ke sebuah kebun dan terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.
“Mayat korban kemudian ditemukan warga pada Minggu, 26 Mei 2024 yang diduga sebagai korban bunuh diri,” jelasnya. (ASLINEWS)