MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polda NTB membekuk EW dan FI warga Sumatera Selatan yang terlibat pencurian di wilayah NTB dan Bali dengan modus pecah kaca mobil.
“Ini jaringan antar prooinsi,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam konperensi Pers, Senin (24/7/23).
Menurut Teddy sebelum melakukan aksinya, para tersangka memantau calon korbannya di bank.
“Salah satu tersangka masuk ke bank untuk memantau situasi,” katanya.
Setelah mendapat target, para pelaku kemudian membuntuti korban.
Dalam perjalanan itulah, jelas Tedy para pelaku merencanakan dimana aksi pencurian akan dilakukan.
Dari dua kali aksinya yakni di Cakranegara Mataram dan Praya kabupaten Lombok Tengah jelas Teddy para tersangka berhasil menggondol uang sebesar 380 juta rupiah.
Atas perbuatannya, jelas Teddy kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengingatkan warga yang ingin mengambil uang di bank dalam jumlah banyak agar menggunakan pengawalan pihak keamanan.
“Jangan tinggalkan uang di kendaraan,” katanya. (MRC03