Catat! Dokter K3 Diwajibkan Punya Sertifikat Dokter Hiperkes dari Kemenaker

MATARAMRADIO.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyerahkan sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan kepada 41 dokter dan calon dokter. Sertifikat ini penting dimiliki oleh dokter dan calon dokter sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya dengan menggunakan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelatihan Dokter Hiperkes adalah bagian upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala kesehatan para pekerja, setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan.
Hal ini penting, karena tugas pemerintah adalah memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.”Semoga sertifikat ini bermanfaat untuk mendukung karir adik-adik menjadi dokter yang sukses dan dapat diamalkan untuk melayani masyarakat, khususnya menjamin kesehatan kerja ,” ujar Gede Aryadi kepada 2 orang perwakilan peserta yang dinyatakan lulus pelatihan dokter hiperkes dari Universitas Al Azhar NTB, yaitu Dr. Khrisna Anugrah Putra Kusnandar dan Dr. Gusti Ayu Made Dwi Manggarani, di ruang kerjanya, Selasa (20/9/).

BACA JUGA:  'Pegawai Negeri' Tak Pantas Terima JPS

Gede menegaskan untuk bisa melakukan pengujian dan pemeriksaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan dan pekerjanya, maka seorang dokter wajib memiliki sertifikat K3 atau dokter Hiperkes dari Kemenaker RI.
Karenanya, ia berharap pelatihan ini terus berlanjut mengingat hal ini penting dalam menyiapkan dan meningkatkan kualitas SDM Dokter Hiperkes agar bisa lebih membumikan budaya K3 di lingkungan perusahaan dan dilingkungan kerja pada umumnya.

BACA JUGA:  1945 Rumah Terdampak Banjir Bandang

Untuk itu, mantan kadis kominfotik NTB itu meminta Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok, I Made Utama, M.Kes untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, guna menyiapkan SDM dokter hiperkes yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha seiring pertumbuhan investasi dan usaha industri di NTB yang kian berkembang.

Untuk diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenakerjaan dan K3 Pulau Lombok bekerjasama dengan PT. Penta Bali Media telah melaksanakan Pelatihan dokter hiperkes Batch 1 pada tanggal : 13-17 juni 2022, diikuti oleh 41 peserta. Dan pelatihan Batch 2 berlangsung : 5-9 September 2022, di ikuti 17 peserta.

BACA JUGA:  Desa Gegelang, Juara I Lomba Kampung Sehat

Peserta yang telah dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat dokter hyperkes dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, dimana sertifikat itu sekaligus menjadi lisensi/ ijin dari Kemenaker untuk bisa melakukan pengujian/pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja dan pemeriksanaan kesehatan para pekerja akibat kerja, sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.(EditorMRC)