Payung Biru Bongkar Bisnis Keluarga

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan JS (36), JZ (37), RS (32), KIM(36), dan RI (24) yang masih ada hubungan keluarga pada Kamis (25/8/22) gara-gara poketan sabu.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SH menjelaskan penangkapan terhadap kelima tersangka bermula dari tertangkapnya JS dan JZ saat di rumahnya di daerah Ampenan tengah.
“Disini ditemukan beberapa poketan sabu yang disembunyikan di payung,” jelasnya, Jumat (26/8/22).
Dari keterangan tersangka, polisi kemudian mengamankan RS, warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
“Dari tersangka RS didapat enam poket Sabu,” katanya.
Dalm pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan KIM (36) dan RI (24).
Dari kelima tersangka, polisi mengamankan sabu sebanyak 15,56 gr bruto dan uang Rp 2.325.000 serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, jelas Syarif kelima tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman 7 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Pencuri AC Terancam 4 Tahun Penjara