Residivis Dihukum Lebih Berat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Mudahnya mendapatkan keuntungan dari bisnis narkoba sering membuat para pelaku lupa kalau hukuman terhadap residivis lebih berat.

“Ini dari hukuman 1,3 tahun menjadi 7 tahun. Dan sekarang, tertangkap lagi karena kasus yang sama, narkoba,” kata Kapolres Mataram, Kombes Mustofa didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat jumpa pers kasus narkoba yang salah satu pelakunya residivis, Selasa (26/7/22).
Menurut Mustofa, dengan mencantumkan lampiran putusan pengadilan terhadap seorang pelaku kejahatan maka hukuman yang diberikan akan lebih berat.
“Lampiran putusan pengadilan biasanya memberatkan putusan pengadilan berikutnya” katanya.
Kapolres menjelaskan, salah satu dari tiga orang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tim satresnarkoba Polres Mataram di daerah Katang Bagu Mataram dengan barang bukti 6,68 gram adalah pelaku kasus narkoba sebelumnya, JP (33).
Dijelaskan, JP (33) sudah di penjara sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada 2015 dan dihukum satu tahun tiga bulan. Kasus kedua, terjadi pada 2017 dengan hukuman tujuh tahun.
“Pada bulan Mei lalu, JP baru saja bebas. Kini, ia kembali tertangkap dalam kasus narkoba,” katanya.
Kapolres mengaku, walau sudah menangkap pelaku peredaran narkoba namun tim Satresnarkoba Polres Mataram masih melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba yang dijual JP. (MRC03)

BACA JUGA:  Gara-gara Sabu 5,9 gram, 7 Tahun penjara Menanti