Ditolak, Jika Sampah Masuk TPA Kebon Kongok Belum Terpilah

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Mulai 1 Juli 2022, sampah dari Kota Mataram dan kabupaten Lombok Barat yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok harus sudah terpilah.

“Jika tidak, maka sampah tidak boleh masuk ke TPA Kebon Kongok,” jelas Kepala Bidang pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Firmansyah kepada wartawan, kemarin.
Menurut Firmansyah, ketentuan sampah masuk TPA Kebon Kongok harus sudah terpilah, mana yang bisa didaur ulang dan tidak, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah propinsi NTB, Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar.
“Ini sudah kesepakatan pemerintah propinsi NTB, Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar,” katanya.
Dengan kesepakatan tersebut, jelas Firmansyah tentu harus ada edukasi bagi para pengangkut sampah hingga tingkat lingkungan.
“Untuk mewujudkan sampah terpilah, perlu waktu karena harus dilakukan pemilahan dari tingkat rumah tangga,” katanya.
Menurut Firmansyah, pemilahan sampah dilakukan guna memudahkan pengelolaan sampah sesuai peruntukannya.
Dari 300 – 320 ton sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok setiap harinya, jelas Firmansyah untuk tahap awal minimal bisa didapat sebanyak 30 – 32 ton sampah terpilah.
Firmansyah menegaskan, sanksi atas tidak terpilahnya sampah setelah 1 Juli 2022, maka sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat tidak boleh masuk ke TPA Kebon Kongok.
“Tidak boleh masuk,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  83 Catar Akpol 2020 Polda NTB Diingatkan Tak Tergiur Oknum Penipuan