MATARAMRADIO.COM, Selong-Berdasarkan hasil survei organisasi pangan dunia yakni FAO (2014) bahwa kandungan C-organik tanah di Pulau Lombok berada pada kisaran sangat rendah dengan persentase sebesar 76,74 persen dan rendah dengan persentase sebesar 23,26 persen. Tidak terdapat tanah di Pulau Lombok yang memiliki kandungan C-organik sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
Dalam menyikapi hasil survei FAO tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lotim (Lombok Timur), Lalu Fathul Kasturi,SP menyatakan bahwa dalam kegiatan budidaya pertanian penggunaan pupuk anorganik harus diimbangi dengan pupuk organik. “Idealnya penggunaan pupuk organik 30 ton per hektar secara bertahap selama tiga musim tanam yakni 10 ton per hekter pada setiap musim”, ungkapnya.
Lebih jauh Kasturi mengatakan, penggunaan pupuk anorganik secara masif dan terus menerus tanpa diimbangi dengan penggunaan pupuk organik menyebabkan terjadinya degradasi lahan pertanian. “Penggunaan pupuk organik bukan berarti untuk menggantikan pupuk anorganik, tetapi sebagai penyeimbang untuk meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman secara berkelanjutan yang dikenal dengan pertanian berkelanjutan. Telah banyak kelompok tani kita di Lombok Timur yang menggunakan pupuk organik”, bebernya.
Menurutnya, penggunaan pupuk organik merupakan salah satu komponen dalam pertanian berkelanjutan (“sustainable agriculture”:red) dan pertanian berkelanjutan itulah yang menjadi arah program pertanian Lombok Timur. “Dengan diterapkannya pertanian berkelanjutan selain meningkatkan hasil sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PDRB Lombok Timur, juga dapat mengurangi biaya dan sekaligus pula menjaga kelestarian sumberdaya lahan dan air”, pungkasnya.
Ditambahkan, penerapan pertanian berkelanjutan tidak hanya selaras dengan RPJMD Lombok Timur 2018-2023, tetapi juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dikenal “Sustainable Development Goals (SDGs) 2030”, terutama tujuan 13 yakni melawan perubahan iklim dan dampaknya dan tujuan 15 yaitu melindungi dan merestorasi ekosistem dan perlindungan hutan. (MRC-06)