MATARAMRADIO.COM, Mataram – Bunga (samaran) menjadi korban tindak asusila ayah kandung setelah ibunya sejak tiga bulan pergi ke Malaysia untuk bekerja.
“Pelakunya ayahnya sendiri,” jelas Kasat Rwskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers, Rabu (5/1/22).
Dijelaskan, IS warga kecamatan Narmada yang bekerja sebagai buruh ini melakukan tindak asusila dengan iming-iming akan membelikan HP buat Bunga. Namun, tindak asusila itu pun sempat mendapat perlawanan dari Bunga sehingga ada keluarga yang curiga dan melaporkannya ke Polres Mataram.
“Atas laporan tersebut, Polres Mararam melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap tersangka,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kadek diketahui IS sudah 5 kali melakukan tindak asusilanya.
“IS dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (MRC03)