ASN Gharimin Berhak Sebagai Penerima Zakat

Kata zakat berasal dari bahasa Arab “zakā-yazkū-zakātan” yang berarti berkembang, tumbuh, bertambah. Kata tersebut juga mempunyai arti mendapatkan berkah dan suci-bersih. Dengan demikian zakat berarti sesuatu yang mendatangkan keberkahan bagi orang yang menunaikan dan menjadikan harta yang dikeluarkan zakatnya suci dan bersih dari hak-hak orang lain.

Dalam Al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata yang sinonim dengannya, yaitu sadakah dan infak. Dari 32 kata zakat yang terdapat dalam Al-Qur’an, 29 diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Zakat memiliki dua dimensi sekaligus. Pertama, dimensi vertikal sebagai kewajiban mutlak (ibadah mahdah) seorang hamba kepada perintah Allah. Kedua, dimensi horisontal seorang hamba terhadap harta yang dimiliki dan terhadap masyarakat, sehingga zakat juga disebut sebagai ibadah maliyyah ijtima’iyyah (Abubakar Adnan, 2015; Supanra, Mujahid D., 2014)        

                 
       Dalam Al-Qur’an (At-Taubah 9:60) disebutkan terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak sebagai penerima zakat (mustahiq) yaitu: fakir, miskin, amil. muallaf, riqab (budak), gharimin (orang-orang yang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, salah satu golongan dari delapan golongan tersebut yang berhak sebagai penerima zakat adalah gharimin. Dalam pada itu, gharimin didefiniskan sebagai orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan bukan maksiat dan tidak mampu untuk menyelesaikannya (Yusof Syarifah MD dan Tahir Raziah MD, 2015). Disisi lain,Yusuf Oardhawi (2005) menyatakan bahwa makna gharimin tidak hanya orang yang memiliki hutang untuk dirinya, tetapi juga hutang untuk kemaslahatan masyarakat. 

BACA JUGA:  Penalaran Abduktif


       Orang yang berhutang untuk tujuan maksiat tidak termasuk gharimin. Misalnya berhutang untuk berjudi. Begitu pula orang yang berhutang untuk berbelanja secara berlebih-lebihan, bermewah-mewahan juga tidak termasuk gharimin. Allah berfirman dalam Al-Qur’an (Al-A’raf 7:31) melarang perbuatan berlebih-lebihan melampaui batas. Orang baik kaya maupun miskin tentu dihadapkan pada kesusahan dan kesulitan hidup yang menyebabkan ia berhutang. Dalam  pada itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak luput dari hutang. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


       Berdasarkan data BPS Lombok Timur (2021) bahwa di Lombok Timur terdapat sebanyak 19.607 orang ASN terdiri dari ASN dengan jabatan fungsional 17.468 orang (89,09 persen) dan jabatan struktural 2.139 orang (10,91 persen).  Berkaitan dengan gaji misalnya, gaji pokok ASN dengan golongan terendah (golongan Ia) dengan masa kerja nol tahun sekitar Rp.1.560.800 per bulan dan gaji pokok ASN dengan golongan tertinggi (golongan IVe) dengan masa kerja 32 tahun sekitar Rp.5.901.200 per bulan. Apabila diambil rata-rata dari golongan paling rendah hingga paling tinggi, maka rata-rata gaji pokok ASN sekitar Rp.3.731.000 per bulan. Gaji ASN tidak berkorelasi positif dengan inflasi. Artinya kenaikan inflasi tidak diikuti dengan kenaikan gaji ASN. Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Ketika inflasi naik, ASN tentu dihadapkan pada kesulitan hidup yang menyebabkan mereka harus berhutang.
       Disisi lain, garis kemiskinan di Lombok Timur pada tahun 2020 sebesar Rp.447.263 per kapita per bulan (BPS Lombok Timur, 2020). Dalam sebuah keluarga dengan 5 orang terdiri dari suami, istri dan 3 orang anak, maka keluarga ini dikatakan miskin jika pendapatannya dibawah Rp.2.236.315 per bulan. Untuk itu, ASN di Lombok Timur secara umum dapat dikatakan tidak miskin karena mereka memiliki rata-rata gaji pokok sebesar Rp.3.731.000 per bulan. Karena tidak miskin, maka ASN secara umum dapat dikatakan sebagai pemberi zakat (muzakki). Namun ASN membutuhkan pendapatan sekitar Rp.5.596.500 per bulan ketika (katakanlah) inflasi naik 1,5 kali; karena gaji tidak naik masih tetap sebesar Rp. 3.731.000 per bulan; maka ASN harus berhutang untuk menutupi kekurangan pendapatannya sebesar Rp.1.865.000 per bulan. Setelah dipotong hutang, gajinya setiap bulan yang masih tersisa sebesar Rp.1.865.000. Dalam kasus tertentu, ASN tidak hanya dihadapkan pada kenaikan inflasi, tetapi juga kebutuhan keluarga yang sangat mendesak dalam pendidikan anak, kesehatan, dan lain-lain yang menyebabkan gajinya tidak ada yang tersisa karena habis dipotong hutang, bahkan minus. Dalam kasus-kasus seperti itu, maka ASN tersebut tergolong dalam ASN gharimin yang berhak sebagai penerima zakat (mustahiq). Sehingga dengan pemberian bantuan zakat, maka ASN mustahiq ini kedepan diharapkan kembali menjadi pemberi zakat (muzakki). Dengan perkataan lain, pemberian zakat kepada ASN gharimin hendaknya dimaknai sebagai pemberdayaan ASN mustahiq menjadi muzakki.          

BACA JUGA:  Inflasi Lotim Februari 2024 Tetap “Rendah dan Stabil”

                                
       Bagaimana dengan asnaf atau golongan fakir dan miskin di Lombok Timur?. Pengentasan keluarga miskin di Lombok Timur tidak hanya dilakukan oleh BAZNAS Lombok Timur, tetapi juga Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan data Dinas Sosial Lombok Timur (2021) bahwa jumlah keluarga miskin pada tahun 2021 yang memperoleh bantuan PKH di Lombok Timur mencapai 95.527 KK termasuk didalamnya lanjut usia dan penyandang disabilitas. Disisi lain, menurut data BPS Lombok Timur (2020) angka kemiskinan di Lombok Timur per Maret 2020 (sebelum Covid-19) sebesar 15,24 persen dan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Lombok Timur berdasarkan data Dinas P3AKB (2020) mencapai 423 ribu KK. Dengan demikian, jumlah keluarga miskin di Lombok Timur pada tahun 2020 sebanyak 64.465 KK. Dengan adanya pandemi Covid-19, maka jumlah keluarga miskin pada tahun 2021 tentu bertambah. Dan sebanyak 95.527 keluarga miskin pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 ini memperoleh bantuan dari PKH. Berkaitan dengan hal tersebut, maka sebagian besar keluarga miskin telah diberikan bantuan melalui PKH, sehingga dapat dipahami jika BAZNAS Lombok Timur tidak hanya fokus pada pemberian bantuan zakat untuk keluarga miskin, melainkan juga untuk asnaf atau golongan penerima zakat lainnya termasuk ASN gharimin. 
       
Dr. Muaidy Yasin, MS adalah Doktor Ekonomi Islam, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (UNRAM).    

ilustrasi foto utama: google images

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN UNRAM Ajak Warga Suranadi Hijaukan Lingkungan dengan Bibit Daun Salam dan Kayu Putih